PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 37
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
Pencabutan pemblokiran dan/atau pengangkatan sita barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e dan huruf f dilakukan dalam hal: a. Aset Kredit dinyatakan lunas oleh PUPN; b. barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, bukan lagi merupakan jaminan penyelesaian utang, baik karena telah laku terjual Lelang, terjual tanpa melalui Lelang, atau berdasarkan putusan pengadilan; c. barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain telah disita lebih dahulu oleh instansi lain yang berwenang; atau
d. hal lain untuk penyelesaian piutang Negara.
