PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 35
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Penilaian terhadap barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. (2) Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penilaian.
