PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 34
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Aset Kredit yang memenuhi syarat adanya dan besarnya piutang diserahkan pengurusannya oleh Direktur Jenderal kepada PUPN. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal secara tertulis kepada PUPN melalui Kantor Pelayanan. (3) Pengurusan Aset Kredit yang telah diserahkan kepada PUPN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang Negara.
