PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 31
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Persetujuan restrukturisasi Aset Kredit berupa penjadwalan kembali dan perubahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Persetujuan restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal. (3) Persetujuan restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal dan penetapannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyertaan modal Negara.
