PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 30
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara hanya dapat dilakukan atas utang pokok. (2) Kewajiban lainnya yang tidak dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal negara diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan atau dilakukan penjadwalan kembali.
