Pasal 29
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara dilakukan dalam hal Restrukturisasi Aset Kredit atas utang pokok dan kewajiban lainnya tidak dapat diselesaikan dengan cara penjadwalan kembali dan/atau perubahan persyaratan. (2) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara dilakukan dengan tahapan: a. Debitur mengajukan permohonan dilampiri proposal, yang meliputi aspek hukum, aspek keuangan dan aspek operasional, disertai dengan data dan dokumen pendukungnya; b. proposal sebagaimana dimaksud dalam huruf a didasarkan dari hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh pihak independen; c. Direktorat Jenderal melakukan penelitian atas permohonan dan proposal Debitur sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. Dalam hal diperlukan, pada penelitian tersebut, Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan reviu; e. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa kemampuan membayar Debitur menunjukkan nilai negatif, maka Direktur Jenderal menentukan pelaksanaan restrukturasi dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara.
