Pasal 28
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara pengurangan bunga, denda, dan ongkos dapat dilakukan dengan tahapan berikut: a. Debitur mengajukan permohonan dilampiri proposal, yang meliputi aspek hukum, aspek keuangan, dan aspek operasional, disertai dengan data dan dokumen pendukungnya; b. proposal sebagaimana dimaksud dalam huruf a didasarkan dari hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh pihak independen; c. Direktorat Jenderal melakukan penelitian atas permohonan dan proposal Debitur sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. Dalam hal diperlukan, pada penelitian tersebut, Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan reviu; e. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa kemampuan membayar Debitur menunjukkan nilai negatif maka Direktur Jenderal menentukan pelaksanaan restrukturasi dengan cara pengurangan bunga, denda, dan ongkos.
