PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 27
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara perubahan persyaratan dilakukan dengan perubahan sebagian atau seluruh syarat pinjaman melalui: a. penggantian atau penambahan jaminan; dan/atau b. penurunan tingkat bunga/biaya administrasi atas Aset Kredit yang tertuang dalam perjanjian.
