PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 26
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara penjadwalan kembali dilakukan dengan perubahan jangka waktu pinjaman yang berakibat pada perubahan terhadap besarnya pembayaran angsuran atas utang pokok dan/atau kewajiban lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
(2) Penetapan jangka waktu penjadwalan kembali didasarkan atas hasil analisis Direktorat atas kemampuan membayar Debitur. (3) Jangka waktu untuk penjadwalan kembali dapat diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penetapan.
