PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 32
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Penjualan Aset Kredit dilakukan oleh Direktur Jenderal atas persetujuan Menteri. (2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lelang atau tidak melalui Lelang. (3) Menteri MENETAPKAN harga dasar yang digunakan sebagai harga acuan penjualan Aset Kredit. (4) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian. (5) Harga dasar yang ditetapkan oleh Menteri berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan harga dasar, kecuali terdapat perubahan signifikan atas kondisi Aset yang dapat mempengaruhi berubahnya harga dasar.
