Pasal 23
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Restrukturisasi Aset Kredit, dilakukan dengan cara: a. penjadwalan kembali; b. perubahan persyaratan; c. pengurangan bunga, denda, dan ongkos; dan/atau
d. konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara kepada perusahaan yang telah terdapat kepemilikan Negara. (2) Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan atas permohonan Debitur kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (3) Konversi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan konversi atas piutang Negara. (4) Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan atas permohonan Debitur kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
