PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 22
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Obligor dan/atau pihak ketiga dapat menyerahkan aset atau tambahan aset di luar aset yang dijanjikan dalam MRNIA dan/atau APU kepada Direktorat. (2) Aset atas nama Obligor dan/atau pihak ketiga yang diserahkan kepada Direktorat merupakan jaminan utang dan selanjutnya diserahkan kepada PUPN. (3) Penyerahan aset atau tambahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu berita acara.
