PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 21
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Aset yang termuat dalam lampiran MRNIA atau APU merupakan barang jaminan utang Obligor. (2) Dalam hal dari hasil penelitian oleh Direktorat diketahui bahwa Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Aset Properti, Aset tersebut bukan merupakan barang jaminan utang Obligor.
