PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 20
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Penyelesaian Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) Obligor dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan cara menyerahkan pengurusan kepada PUPN. (2) Pengurusan penyelesaian Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) Obligor yang telah diserahkan kepada PUPN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang Negara.
