PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 24
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Restrukturisasi Aset Kredit dilakukan setelah rekonsiliasi data Aset Kredit antara Debitur dan Direktorat Jenderal. (2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu berita acara.
