Pasal 9
(1) Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: a. badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM; b. IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra; atau c. koperasi, yang melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan, Mesin, dan/atau Barang Contoh milik IKM anggota Konsorsium KITE, ekspor, dan/atau Penyerahan Produksi IKM, serta memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. (2) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Konsorsium KITE, badan usaha harus memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut:
a. memiliki kontrak kerjasama Konsorsium KITE yang memuat informasi paling sedikit meliputi:
jenis kegiatan usaha bersama;
hak dan kewajiban Konsorsium KITE dan masing-masing anggota Konsorsium KITE atas usaha bersama;
pernyataan tanggung jawab dari Konsorsium KITE dan masing-masing anggota Konsorsium KITE atas usaha bersama; dan
lokasi kegiatan Konsorsium KITE. b. memiliki atau menguasai lokasi tempat usaha dan/atau tempat penyimpanan barang yang mendapatkan fasilitas KITE IKM paling singkat 2 (dua) tahun, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dan disertai dengan peta dan denah lokasi; c. memiliki:
akta pendirian badan usaha dan perubahan terakhir dalam hal terdapat perubahan atas akta pendirian badan usaha, serta surat keputusan pengesahan akta pendirian dan/atau perubahan dari pejabat yang berwenang, bagi: a) badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b) IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b;
akta pendirian koperasi dan perubahan terakhir dalam hal terdapat perubahan atas akta pendirian koperasi, bagi koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
izin usaha;
daftar IKM anggota Konsorsium KITE; dan
daftar Barang dan/atau Bahan serta Hasil Produksi masing-masing IKM anggota Konsorsium KITE. d. mampu melakukan kegiatan impor dan ekspor dan mendistribusikan Barang dan/atau Bahan, Mesin, dan/atau Barang Contoh kepada IKM; e. bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM serta fasilitas pembebasan Mesin dan/atau Barang Contoh; dan f. bersedia bertanggungjawab dalam hal terjadi penyalahgunaan fasilitas yang diberikan. (3) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Konsorsium KITE, badan usaha atau koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usahadengan mengisi daftar isian berupa: a. Nomor Induk Berusaha; b. nomor dan tanggal kontrak kerjasama Konsorsium KITE; c. jenis, nomor, dan tanggal bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi usaha; d. nomor dan tanggal surat keputusan pengesahan akta pendirian badan usaha atau koperasi beserta perubahan terakhir; e. jenis, nomor, dan tanggal izin usaha; f. daftar IKM anggota Konsorsium KITE; g. daftar Barang dan/atau Bahan serta Hasil Produksi masing-masing IKM anggota Konsorsium KITE; dan h. tanggal kesiapan untuk dilakukan pemeriksaan lokasi serta pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui Sistem INDONESIA National Single Window dalam kerangka Online Single Submission. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis. (6) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Pabean dapat meminta dokumen asli pembuktian kriteria dan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan badan usaha atau koperasi untuk dilakukan pemeriksaan lapangan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk: a. melakukan pemeriksaan dokumen; b. melakukan pemeriksaan lokasi; dan c. menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. (8) Badan usaha atau koperasi yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus melakukan pemaparan mengenai gambaran umum kerja sama badan usaha atau koperasi dengan anggota Konsorsium KITE, yang diwakili oleh pimpinan badan usaha pada saat pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan keputusan Konsorsium KITE dan menyerahkan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin. (10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(11) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (10) diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan. (12) Keputusan Konsorsium KITE tidak dapat diberikan terhadap: a. badan usaha atau koperasi yang pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai; b. badan usaha atau koperasi yang anggota direksi, komisaris, dan/atau pengurusnya pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai; dan/atau c. badan usaha atau koperasi yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit. (13) Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Konsorsium KITE harus: a. melakukan penatausahaan barang yang berasal dari fasilitas KITE IKM sehingga dalam pencatatan dan/atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan berasal dari fasilitas KITE IKM; dan b. memasang papan nama yang paling sedikit mencantumkan nama Konsorsium KITE dan status sebagai Konsorsium KITE pada setiap lokasi kegiatan usaha dan lokasi penyimpanan.
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
