Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam keputusan pemberian fasilitas KITE IKM, IKM yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM untuk diterbitkan perubahan atas keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk salinan digital (soft copy). (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis.
(5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan: a. penelitian administratif; dan b. pemeriksaan lapangan dalam hal diperlukan. (6) Kepala Kantor Pabean dapat meminta asli dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat dokumen dalam bentuk salinan digital (soft copy) yang kurang jelas dan/atau memerlukan penjelasan lebih lanjut. (7) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lambat: a. 5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap, jika permohonan disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan; atau b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, jika:
- permohonan disampaikan secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
- permohonan disampaikan secara tertulis. (8) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan sesuai, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai perubahan atas keputusan pemberian fasilitas KITE IKM, dan melakukan pemutakhiran data. (9) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (10) Dalam hal hasil penelitian dinyatakan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (9), IKM dapat mengajukan permohonan pemrosesan kembali
perubahan data IKM dengan melampirkan bukti pendukung baru. (11) Dalam hal terdapat perubahan data keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang elemen data perubahannya telah disetujui oleh instansi terkait, dan elemen data tersebut tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, IKM menyampaikan pemberitahuan perubahan data dimaksud kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. (12) Kepala Kantor Pabean menerbitkan keputusan mengenai perubahan atas keputusan penetapan sebagai penerima fasilitas KITE IKM berdasarkan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
