Pasal 6
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal kesiapan badan usaha untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk: a. melakukan pemeriksaan dokumen; b. melakukan pemeriksaan lokasi; dan c. menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
(2) Badan usaha yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), harus melakukan pemaparan mengenai proses bisnis dan gambaran umum badan usaha, yang diwakili oleh pimpinan badan usaha pada saat pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM dan menyerahkan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin dan/atau Barang Contoh. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud padaayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) diberikan paling lambat1 (satu) hari kerja setelah berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan. (6) Keputusan pemberian fasilitas KITE IKM tidak dapat diberikan kepada: a. badan usaha yang pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai; b. badan usaha yang pimpinan, anggota direksi, dan/atau komisarisnya pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai; dan/atau c. badan usaha yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan,
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit. (7) Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai IKM harus: a. menyampaikan laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE IKM, capaian indikator kinerja utama (key performance indicator) yang telah ditargetkan, serta target indikator kinerja utama (key performance indicator) periode berikutnya; dan b. melakukan penatausahaan barang yang berasal dari fasilitas KITE IKM sehingga dalam pencatatan dan/atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan berasal dari fasilitas KITE IKM.
- Ketentuan Pasal 8 ditambah 10 (sepuluh) ayat yakni ayat (3) sampai dengan ayat (12), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
