PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui Sistem INDONESIA National Single Window dalam kerangka Online Single Submission. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis. (3) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Pabean dapat meminta dokumen asli pembuktian kriteria dan syaratsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
