Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut: a. berskala industri kecil atau industri menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2); b. melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor;
c. dalam hal seluruh atau sebagian bahan baku sebagaimana dimaksud pada huruf b berasal dari luar daerah pabean:
telah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b paling singkat 2 (dua) tahun; atau
telah memiliki kontrak penjualan ekspor dalam hal badan usaha melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b kurang dari 2 (dua) tahun; d. dalam hal seluruh bahan baku sebagaimana dimaksud pada huruf b berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, badan usaha telah memenuhi realisasi ekspor paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari hasil penjualan tahunan selama jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir; e. merupakan badan usaha yang berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil lain, usaha menengah lain, atau usaha besar; f. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi yang berlaku untuk waktu paling singkat selama 2 (dua) tahun untuk tempat melakukan kegiatan produksi dan tempat penyimpanan Barang dan/atau Bahan, Mesin, serta Hasil Produksi; g. bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan:
fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); dan
fasilitas pembebasan Mesin dan/atau Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan h. bersedia bertanggungjawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. (2) Untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha dengan mengisi daftar isian berupa: a. Nomor Induk Berusaha; b. jenis, nomor, dan tanggal izin usaha beserta perubahannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. jenis, nomor, dan tanggal bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi; d. nomor dan tanggal kontrak penjualan ekspor, dalam hal badan usaha melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan kurang dari 2 (dua) tahun; e. daftar rencana Barang dan/atau Bahan; f. daftar rencana Hasil Produksi; g. daftar rencana hasil produksi tujuan ekspor yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean; h. daftar badan usaha penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan; i. data jumlah investasi, tenaga kerja, aset, utang, dan permodalan; j. data indikator kinerja utama (key performance indicator) yang ditargetkan oleh badan usaha untuk mengukur manfaat ekonomi yang ditimbulkan dari pemanfaatan fasilitas KITE IKM, seperti peningkatan pajak penghasilan badan, peningkatan investasi, dan peningkatan tenaga kerja; dan
k. tanggal kesiapan untuk dilakukan pemeriksaan lokasi serta pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria. (3) Dalam hal izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat menunjukkan informasi mengenai skala industri, badan usaha harus menyertakan dokumen yang dapat menunjukkan informasi mengenai kekayaan bersih, nilai investasi, atau hasil penjualan tahunan.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
