Pasal 3
(1) Kriteria industri kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. merupakan usaha ekonomi produktif atau memiliki kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan; dan b. memiliki nilai investasi, kekayaan bersih, atau hasil penjualan per tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- nilai investasi paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha apabila menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik;
- kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
- hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Kriteria industri menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. merupakan usaha ekonomi produktif yang memiliki kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan; dan b. memiliki nilai investasi, kekayaan bersih, atau hasil penjualan per tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- nilai investasi lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
- kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau 3. hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (3) Kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 2 merupakan hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban. (4) Nilai kekayaan usaha (aset) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (5) Nilai investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana, dan prasarana, kecuali modal kerja. (6) Dalam hal salah satu kriteria skala industri yang dimiliki oleh badan usaha menunjukkan skala industri yang lebih besar, badan usaha dikategorikan ke dalam skala industri yang lebih besar.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
