Pasal 2
(1) Fasilitas KITE IKM dapat diberikan kepada: a. badan usaha berskala industri kecil atau industri menengah; b. badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM; c. IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra; atau d. koperasi, setelah ditetapkan sebagai IKM atau Konsorsium KITE. (2) IKM atau Konsorsium KITE yang diberikan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitas pembebasan Mesin dan/atau Barang Contoh. (3) Dihapus. (4) Fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM. (5) Fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Mesin dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mesin digunakan dengan tujuan untuk pengembangan industri yang meliputi
penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi alat-alat produksi untuk meningkatkan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi; dan b. Mesin wajib digunakan untuk proses produksi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak impor dan/atau pemasukan Mesin. (5a) Fasilitas pembebasan Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang Contoh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Barang Contoh digunakan dengan tujuan untuk menunjang kegiatan proses produksi yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor; b. kriteria dan ketentuan lain terkait fasilitas pembebasan Barang Contoh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk untuk impor Barang Contoh; dan c. ketentuan jumlah Barang Contoh yang diberikan fasilitas pembebasan dapat ditentukan lain oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertimbangan manajemen risiko dan memperhatikan tingkat kewajaran. (6) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (5a), termasuk Bea Masuk Tambahan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
