Pasal 33
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI, DAN AUDIT
(1) Fasilitas KITE IKM yang diberikan kepada IKM atau Konsorsium KITE dan dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a atau huruf b dapat diberlakukan kembali, jika IKM atau Konsorsium KITE telah: a. mengajukan permohonan perubahan data secara lengkap dan diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Pabean; atau b. menyampaikan pemberitahuan perubahan data kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a angka 2 atau Pasal 32 ayat (1) huruf b angka 2. (2) Fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e danhuruf h sampai dengan huruf j dapat diberlakukan kembali, jika: a. IKM atau Konsorsium KITE telah menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
b. IKM telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d,atau telah terdapat penyelesaian terhadap Barang dan/atau Bahan; c. Konsorsium KITE telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d, atau telah terdapat penyelesaian terhadap Barang dan/atau Bahan, Mesin, dan/atau Barang Contoh; d. Konsorsium KITE telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e; e. IKM atau Konsorsium KITE telah menyimpan Barang dan/atau Bahan, Mesin, dan/atau Barang Contoh di lokasi yang tercantum dalam keputusan pemberian fasilitas KITE IKM atau Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); f. IKM atau Konsorsium KITE akan melakukan impor dan/atau pemasukan dengan menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pemberlakuan kembali kepada Kepala Kantor Pabean;dan/atau g. diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34 (1) Kepala Kantor Pabean melakukan pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE dalam hal: a. terhadap IKM atau Konsorsium KITE diterbitkan surat paksa karena ada tagihan
yang tidak dilunasi oleh IKM atau Konsorsium KITE; b. IKM atau Konsorsium KITE terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; c. IKM atau Konsorsium KITE berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat, setelah:
laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan/atau Bahan mendapatkan putusan; atau
penetapan Barang dan/atau Bahan, Mesin, serta Barang Contoh menjadi saldo awal persediaan Kawasan Berikat, dalam hal tidak terdapat kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban atau tidak terdapat laporan pertanggungjawaban yang belum mendapatkan putusan; d. IKM beralih menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dan/atau fasilitas KITE Pengembalian dan dalam hal Barang dan/atau Bahan dan Hasil Produksi telah dipertanggungjawabkan; e. IKM dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf g, dan setelah 1 (satu) tahun sejak dibekukan IKM tidak beralih menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dan/atau fasilitas KITE Pengembalian; f. Hasil monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b membuktikan bahwa:
Mesin tidak berada di lokasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya; atau
IKM tidak melakukan realisasi ekspor dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak impor dan/atau pemasukan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (14); g. IKM atau Konsorsium KITE dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; h. IKM atau Konsorsium KITE tidak lagi memenuhi kriteria dan syarat untuk memperoleh fasilitas KITE IKM bagi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf fatau Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan huruf d; i. IKM atau Konsorsium KITE tidak melakukan kegiatan impor atau pemasukan dengan menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat (2) selama periode 2 (dua) tahun sejak dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf i; dan/atau j. IKM atau Konsorsium KITE mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE. (2) Dalam hal fasilitas KITE IKM terhadap IKM dicabut dengan alasan selain karena berubah status menjadi Kawasan Berikat atau dalam hal fasilitas KITE IKM terhadap Konsorsium KITE dicabut, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan: a. IKM wajib:
melaporkan Barang dan/atau Bahan yang telah dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 namun belum disampaikan laporan pertanggungjawabannya;
menyelesaikan saldo Barang dan/atau Bahan yang belum dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan/atau
melunasi Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas: a) Mesin yang belum digunakan untuk proses produksi atautelah digunakan namun belum sampai 4 (empat) tahun sejak diimpor atau dimasukkan ke IKM; dan b) Barang Contoh yang belum digunakan untuk proses produksi yang Hasil Produksinya diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM; b. Konsorsium KITE wajib:
melaporkan Barang dan/atau Bahan, Mesin, dan/atau Barang Contoh yang telah didistribusikan kepada IKM namun belum disampaikan laporan pertanggungjawabannya;atau
mendistribusikan Barang dan/atau Bahan, Mesin, dan/atau Barang Contoh kepada IKM. (3) Saldo Barang dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 diselesaikan dengan: a. dilunasi Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; b. diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM; atau c. dikembalikan. (4) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan:
a. IKM tidak melakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. Konsorsium KITE tidak melakukan pendistribusian Barang dan/atau Bahan, Mesin, dan/atau Barang Contoh kepada IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, Kepala Kantor Pabean melakukan penagihan atas Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. (5) Untuk pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, dan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pabean melakukan penetapan atas kewajiban pelunasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (6) Dalam hal fasilitas KITE IKM dicabut dicabut karena perubahan status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. atas Barang dan/atau Bahan yang telah dilakukan penyelesaian tetapi belum disampaikan laporan pertanggungjawaban dan masih dalam periode KITE IKM, IKM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban; b. atas Barang dan/atau Bahan yang belum dilakukan penyelesaian sepanjang masih dalam periode KITE IKM serta Mesin dan/atau Barang Contoh, berlaku ketentuan sebagai berikut:
menjadi saldo awal Kawasan Berikat dan diperlakukan sebagai barang impor dengan mendapat penangguhan Bea Masuk; dan
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan c. realisasi ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM yang telah dilakukan oleh IKM dapat diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan hasil produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. (7) Dalam rangka pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE, dapat terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sederhana oleh Kepala Kantor Pabean atau audit kepabeanan.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
