Pasal 37
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI, DAN AUDIT
(1) Hasil Produksi yang telah diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM dapat diimpor kembali dan/atau dimasukkan kembali karena alasan tertentu, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu sebagai berikut: a. diimpor kembali untuk diperbaiki (rework); b. ditolak oleh pembeli di luar negeri; atau c. kondisi kahar (force majeure) di negara tujuan ekspor. (3) Hasil Produksi yang diimpor kembali atau dimasukkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diekspor kembali atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor/pemasukan kembali dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(4) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IKM mengajukan permohonan yang disampaikan: a. secara elektronik; atau b. secara tertulis; kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM dengan menyebutkan alasan dan disertai dokumen pendukung. (5) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau surat penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu paling lambat: a. 5 (lima) jam setelah permohonan diterima lengkap secara elektronik; atau b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap secara tertulis. (6) Atas Hasil Produksi yang diimpor kembali dan/atau dimasukkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan: a. dalam hal laporan pertanggungjawaban telah disampaikan dan disetujui, IKM wajib menyerahkan jaminan senilai Bea Masuk serta pajak dalam rangka impor berdasarkan tarif dan nilai barang atas barang yang diimpor kembali; atau b. dalam hal laporan pertanggungjawaban belum disampaikan, diberikan pembebasan Bea Masuk serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor. (7) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diserahkan dalam hal nilai pungutan Bea Masuk serta pajak dalam rangka impor atas impor kembali atau pemasukan kembali Hasil Produksi melebihi saldo kuota jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(8) Atas impor/pemasukan kembali Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. IKM wajib:
- mengisi kolom persyaratan/fasilitas impor pada dokumen pemberitahuan pabean impor dengan jenis reimpor fasilitas KITE; dan
- melampirkan surat persetujuan impor/pemasukan kembali Hasil Produksi; b. belum berlaku ketentuan pembatasan; c. dilakukan pemeriksaan pabean; dan d. impor kembali dan/atau pemasukan kembali dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat. (9) Atas ekspor kembali atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. IKM wajib mengisi kolom jenis ekspor pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor dengan jenis reekspor; dan b. dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor atau Tempat Penimbunan Berikat. (10) IKM wajib menyampaikan laporan realisasi atas ekspor kembali atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya batas waktu ekspor kembali dengan melampirkan: a. dokumen pemberitahuan pabean impor kembali atau pemasukan kembali Hasil Produksi; dan b. dokumen pemberitahuan pabean ekspor kembali Hasil Produksi atau Penyerahan Produksi IKM.
(11) Atas laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan: a. persetujuan dalam hal dapat dibuktikan barang yang diekspor kembali atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM merupakan Hasil Produksi yang diimpor kembali atau dimasukkan kembali; atau b. penolakan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak laporan diterima secara lengkap. (12) Atas laporan realisasi ekspor yang diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, berlaku ketentuan: a. dalam hal Hasil Produksi yang pada saat diimpor kembali atau dimasukkan kembali laporan pertanggungjawabannya telah disampaikan dan disetujui, kuota jaminan disesuaikan dan/atau jaminan dikembalikan; atau b. dalam hal Hasil Produksi yang pada saat diimpor kembali atau dimasukkan kembali laporan pertanggungjawabannya belum disampaikan:
- laporan realisasi ekspor menjadi dasar penelitian laporan pertanggungjawaban;
- laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat sampai dengan berakhirnya batas waktu ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah 60 (enam puluh) hari; dan
- mengikuti tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (13) Dalam hal IKM tidak melakukan ekspor kembali atau Penyerahan Produksi IKM sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
tidak menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), berlaku ketentuan: a. dalam hal Hasil Produksi yang pada saat diimpor kembali atau dimasukkan kembali laporan pertanggungjawabannya telah disampaikan dan disetujui, IKM wajib melunasi Bea Masuk serta pajak dalam rangka impor yang terutang; atau b. dalam hal Hasil Produksi yang pada saat diimpor kembali atau dimasukkan kembali laporan pertanggungjawabannya belum disampaikan, laporan pertanggungjawaban ditolak. (14) Kepala Kantor Pabean melakukan penetapan sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (15) Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a tidak dapat dikreditkan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
