Pasal 32
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI, DAN AUDIT
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pembekuan fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE dalam hal: a. IKM melakukan perubahan data berupa alamat, NPWP, penanggung jawab, Barang dan/atau Bahan, dan/atau Hasil Produksi, tetapi IKM:
- tidak mengajukan permohonan perubahan data kepada Kepala Kantor Pabean; atau
- tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan data kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (11); b. Konsorsium KITE melakukan perubahan data alamat, NPWP, penanggung jawab, dan/atau IKM anggota Konsorsium KITE, tetapi Konsorsium KITE:
- tidak mengajukan permohonan perubahan data kepada Kepala Kantor Pabean; atau
- tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan data kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (11); c. IKM atau Konsorsium KITE tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4); d. IKM atau Konsorsium KITE tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) atau Pasal 27 ayat (2);
e. Konsorsium KITE tidak menyampaikan laporan bulanan realisasi ekspor/atau Penyerahan Produksi IKM dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2); f. IKM telah berkembang sehingga tidak lagi berskala industri kecil atau menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dan telah mendapatkan penetapan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan dan/atau fasilitas KITE Pengembalian; g. IKM telah berkembang sehingga tidak lagi berskala industri kecil atau menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dan dalam waktu 1 (satu) tahun kemudian IKM tidak beralih menjadi fasilitas KITE Pembebasan dan/atau fasilitas KITE Pengembalian; h. IKM atau Konsorsium KITE tidak menyimpan Barang dan/atau Bahan, Mesin, dan/atau Barang Contoh di lokasi yang tercantum dalam keputusan pemberian fasilitas KITE IKM atau Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); i. IKM atau Konsorsium KITE tidak melakukan kegiatan impor atau pemasukan dengan menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat (2) selama periode 4 (empat) tahun berturut-turut; j. IKM atau Konsorsium KITE diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau k. IKM berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan
Berikat dan permohonan izin Kawasan Berikat telah disetujui. (2) Dalam hal fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE dibekukan, terhitung sejak tanggal pembekuan tersebut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan, Mesin, dan/atau Barang Contoh tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat (2). (3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak IKM atau Konsorsium KITE untuk melakukan kegiatan kepabeanan lain.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
