Pasal 30
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI, DAN AUDIT
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan: a. monitoring dan evaluasi terhadap IKM atau Konsorsium KITE secara periodik dan/atau sewaktu-waktu berdasarkan manajemen risiko; dan b. monitoring dan evaluasi khusus terhadap Mesin yang mendapat fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Monitoring dan evaluasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sampai dengan masa berakhirnya kewajiban pembayaran Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor Mesin yang terutang. (3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan bersamaan dengan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) IKM dan Konsorsium KITE wajib menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. digunakan sebagai dasar penelitian lebih lanjut oleh Kepala Kantor Pabean, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; b. disampaikan kepada unit audit dan/atau unit pengawasan sebagai infomasi awal; dan/atau c. digunakan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat (2). (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a ditemukan barang yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat (2) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, IKM atau Konsorsium KITE wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tidak dapat dikreditkan. (8) Pelunasan atau penyelesaian lainnya atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban
penyelesaian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
