Pasal 26
(1) Pertanggungjawaban atas impor dan/atau pemasukanberupa Barang Contoh telah terpenuhi sepanjang: a. Barang Contoh telah digunakan untuk menunjang proses produksi sehingga menghasilkan Hasil Produksi; dan b. Hasil Produksi telah diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM.
(1a) IKM harus menyampaikan pemberitahuan atas ekspor Hasil Produksi atau Penyerahan Produksi IKM yang menggunakan Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. (2) Dalam hal Barang Contoh terbukti telah dijual sebelum digunakan untuk proses produksi yang Hasil Produksinya diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM, IKM wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dapat dikreditkan.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
