Pasal 15A
(1) Atas barang impor yang tidak dilakukan pendistribusian atau yang pendistribusiannya tidak sesuai periode pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), IKM anggota konsorsium dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan. (2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) terhadap Barang dan/atau Bahan yang pendistribusiannya tidak sesuai dengan periode pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 (1) IKM wajib mengekspor dan/atau melakukan Penyerahan Produksi IKM terhadap seluruh Hasil Produksi. (2) Ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertanggungjawaban atas pemakaian Barang dan/atau Bahan yang terkandung dalam Hasil Produksi termasuk sisa proses produksi (waste/scrap). (3) Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada: a. IKM lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, dan/atau perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE
Pengembalian, dalam rangka ekspor barang gabungan; b. Toko Bebas Bea yang berlokasi di:
- terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean;
- terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean;
- tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; dan
- tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; c. Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan; d. konsolidator barang ekspor di Pusat Logistik Berikat; dan/atau e. penyedia barang ekspor di Pusat Logistik Berikat. (4) Ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Konsorsium KITE. (5) Penyerahan Produksi IKM kepada IKM lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, dan/atau perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pengembalian, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku ketentuansebagai berikut: a. Hasil Produksi IKM digabungkan dengan Hasil Produksi IKM lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, dan/atau perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pengembalian tersebut; dan
b. wajib diekspor dalam satu kesatuan unit. (6) Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian atas Barang dan/atau Bahan dalam hal telah terbukti diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM; dan b. pemenuhan ketentuan Periode KITE IKM dihitung berdasarkan tanggal dokumen Penyerahan Produksi IKM. (7) Atas Ekspor atau Penyerahan Produksi IKM melalui Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan dengan menggunakan dokumen serah terima Hasil Produksi IKM dari IKM kepada Konsorsium KITE; b. dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian atas Barang dan/atau Bahan dalam hal telah terbukti diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM; dan c. pemenuhan ketentuan Periode KITE IKM dihitung berdasarkan tanggal dokumen serah terima Hasil Produksi IKM dari IKM kepada Konsorsium KITE. (8) Terhadap Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e, dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian atas Barang dan/atau Bahan. (9) Pelaksanaan ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor atau Tempat Penimbunan Berikat. (10) Contoh Hasil Produksi dapat diserahkan kepada Pusat Logistik Berikat untuk dipamerkan dalam
rangka ekspor, dalam jumlah tertentu berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. (11) Jumlah contoh Hasil Produksi yang dapat diserahkan kepada Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditentukan oleh Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai penerima fasilitas KITE IKM berdasarkan pertimbangan manajemen risiko dan memperhatikan tingkat kewajaran. (12) Penyerahan contoh Hasil Produksi kepada Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan/atau Bahan. (13) IKM yang melakukan impor dan/atau pemasukan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib mengekspor sebagian atau seluruh hasil produksi. (14) Kewajiban ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak impor mesin.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
