Pasal 10
(1) Barang dan/atau Bahan, Mesin, dan/atau Barang Contoh untuk IKM dapat diimpor dan/atau dimasukkan dari: a. luar daerah pabean; b. Pusat Logistik Berikat; c. Gudang Berikat; d. Kawasan Berikat; e. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; f. Kawasan Bebas; g. kawasan ekonomi khusus; dan/atau h. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Barang dan/atau Bahan, Mesin, dan/atau Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor dan/atau dimasukkan langsung oleh IKM atau diimpor dan/atau dimasukkan oleh Konsorsium KITE untuk didistribusikan kepada IKM. (3) Impor dan/atau pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Mesin, dan/atau Barang Contoh harus dilakukan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. (3a) Untuk mendapatkan persetujuan impor dan/atau pemasukan Mesin berikutnya, IKM yang telah melakukan impor dan/atau pemasukan Mesin harus melampirkan realisasi ekspor terakhir sejak impor Mesin sebelumnya. (4) Atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yang berasal dari luar daerah pabean:
a. diberikan pembebasan Bea Masuk; dan b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor. (5) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari luar daerah pabean: a. diberikan pembebasan Bea Masuk; b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor; dan c. tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan dalam negeri. (6) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, yang berasal dari luar daerah pabean, diberikan pembebasan Bea Masuk. (7) Atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, pengusaha yang menyerahkan barang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan wajib membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Barang dan/atau Bahan, Mesin, dan/atau Barang Contoh yang diimpor dan/atau dimasukkan melalui Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didistribusikan kepada IKM anggota Konsorsium KITE. (9) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bukan merupakan transaksi jual beli. (10) Atas pendistribusian Barang dan/atau Bahan, Mesin, dan/atau Barang Contoh dari Konsorsium KITE kepada IKM anggota Konsorsium KITE, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan dengan menggunakan dokumen serah terima Barang dan/atau Bahan, Mesin, dan/atau Barang Contoh dari Konsorsium KITE kepada IKM anggota Konsorsium KITE; b. diberikan pembebasan Bea Masuk; c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor; dan d. tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan dalam negeri. (11) Impor dan/atau pemasukan oleh IKM atau Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (12) Ketentuan mengenai pembatasan impor belum diberlakukan atas: a. impor dan/atau pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. distribusi Barang dan/atau Bahan, Mesin, dan/atau Barang Contoh oleh Konsorsium KITE untuk IKM anggota Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (10), kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (13) Barang dan/atau Bahan, Mesin, dan/atau Barang Contoh yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, merupakan pemasukan dalam rangka impor untuk dipakai.
- Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
