Pasal 7
BAB 3 — REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk bagian anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
- arsip data komputer RKA-K/L DIPA revisi;
- persetujuan menteri/pimpinan lembaga selaku PA (jika ada);
- persetujuan eselon I, dalam hal KPA di bawah eselon I;
- dokumen pendukung usul Revisi Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (jika ada); dan
- dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada).
b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA; c. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran yang telah diteliti kepada APIP K/L untuk direviu dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga yang membawahi fungsi perencanaan; d. Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan dalam surat hasil reviu; e. Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan/atau surat hasil reviu, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh pejabat eselon I dan dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
- Arsip data komputer RKA-K/L DIPA revisi Satker; dan
- dokumen pendukung usul revisi. (2) Direktorat Jenderal Anggaran menelaah usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (3) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta dokumen pendukung terkait sesuai dengan hasil kesepakatan antara Kementerian/Lembaga dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembahasan usulan Revisi Anggaran. (4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/
Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan/atau ayat (3), Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN MENETAPKAN surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem. (6) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penelaahan selesai dilakukan dan dokumen pendukung sebagaimana dimakasud pada ayat (1) huruf e dan/atau ayat (3) diterima dengan lengkap.
