Pasal 6
BAB 3 — REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran merupakan usul Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN yang memerlukan penelaahan meliputi Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, dan revisi administrasi, kecuali revisi administrasi untuk pengesahan yang tidak memerlukan penelaahan. (2) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua usul Revisi Anggaran yang mengakibatkan penambahan/pengurangan belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga atau belanja BA BUN, kecuali: a. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di atas pagu APBN atau APBN Perubahan untuk Satker Badan Layanan Umum dan/atau penggunaan saldo Badan Layanan Umum dari tahun sebelumnya; b. Revisi Anggaran berupa lanjutan pelaksanaan Kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri; dan/atau
c. penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri langsung yang diterima setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2018 atau UNDANG-UNDANG mengenai perubahan atas UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2018 ditetapkan, dan kegiatannya dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga. (3) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA 999 (BA BUN); b. Pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarSatker dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk Kementerian/Lembaga yang menerapkan kebijakan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terpusat; c. pergeseran anggaran antarkeluaran (output) dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1 (satu) bagian anggaran yang besaran pergeseran anggarannya lebih dari 10% (sepuluh persen) dari keluaran (output) yang direvisi dan berdampak pada penurunan volume keluaran (output); d. Revisi Anggaran dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2017 yang dibebankan pada DIPA tahun 2018; e. penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN; dan/atau f. penggunaan dana keluaran (output) cadangan. (4) Revisi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA yang diambil dari aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) dan pembukaan blokir DIPA. (5) Revisi administrasi dalam rangka pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan pejabat penandatangan DIPA yang
menyebabkan DIPA induk harus dicetak ulang, penyelesaian pagu minus berupa pergeseran anggaran antarProgram, dan pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/keluaran (output) yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri atau Pemberian Pinjaman, termasuk yang sudah closing date; (6) Penyelesaian usul Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan. (7) Dalam hal Direktorat Jenderal Anggaran sedang memproses revisi DIPA terkait dengan APBN Perubahan, Kementerian/Lembaga tidak diperkenankan menyampaikan usul revisi reguler ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan hingga usul revisi APBN Perubahan selesai dilakukan.
