Pasal 8
BAB 3 — REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
- arsip data komputer RKA BUN DIPA revisi;
- dokumen pendukung terkait antara lain kerangka acuan kerja (term of reference) dan
rincian anggaran biaya dalam hal Program/Kegiatan/keluaran (output) baru; dan 4. surat hasil reviu APIP K/L dalam hal Revisi Anggaran berkaitan dengan perubahan atau pergeseran dana BUN. b. PPA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh KPA BUN. c. Berdasarkan hasil penelitian dan/atau surat hasil reviu APIP K/L, PPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
- surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN dan dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
- arsip data komputer RDP BUN DIPA revisi Satker BUN; dan
- dokumen pendukung usul revisi. (2) Dalam hal Revisi Anggaran BA BUN terkait dengan perubahan anggaran dan/atau perubahan rincian anggaran BA BUN dan/atau penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran menelaah usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (3) Dalam rangka penelaahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta dokumen pendukung terkait sesuai dengan hasil kesepakatan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembahasan usulan Revisi Anggaran. (4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau ayat (3), Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan
Keamanan, dan BA BUN mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN MENETAPKAN: a. revisi DHP RDP BUN; dan b. surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem. (6) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penelaahan selesai dilakukan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau ayat (3) diterima dengan lengkap.
