PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap: a. belanja pegawai Satker kecuali untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai Satker yang lain; b. pembayaran berbagai tunggakan; c. Rupiah Murni Pendamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going); dan/atau d. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga dananya menjadi minus. (2) Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah target kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak mengubah sasaran Kegiatan; b. tidak mengubah jenis dan satuan keluaran (output); dan c. tidak mengubah keluaran (output) yang sudah direalisasikan.
