PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga berlaku dalam hal terdapat: a. perubahan atas UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2018; dan/atau b. perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2018 dan/atau UNDANG-UNDANG mengenai perubahan atas UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2018, termasuk kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, dan/atau self blocking.
