Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran meliputi: a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah; b. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan c. revisi administrasi. (2) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja
Kementerian/Lembaga, termasuk pergeseran rincian anggarannya, meliputi: a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan pinjaman/hibah dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah; c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan Kegiatan/proyek Kementerian/Lembaga, termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun 2017; d. perubahan anggaran belanja pemerintah pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri, termasuk yang sudah closing date; e. perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, penarikan pinjaman tunai, dan/atau penerbitan Surat Berharga Negara sebagai akibat tambahan pembiayaan; f. perubahan pembayaran Program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan parameter, realisasi perubahan harga minyak mentah INDONESIA; g. perubahan anggaran Kegiatan Kementerian/Lembaga yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri sebagai akibat dari penyesuaian kurs; h. perubahan Program, Kegiatan, Proyek Prioritas Nasional, keluaran (output) Prioritas Nasional, dan lokasi; i. perubahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan/atau j. pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
(3) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa pergeseran rincian anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, meliputi: a. pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); b. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari antarSatker dalam 1 (satu) Program yang sama; c. pergeseran anggaran belanja untuk Satker Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak; d. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antarProgram dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan Belanja Operasional; e. pergeseran anggaran untuk penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; f. pergeseran anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka memenuhi selisih kurs; g. pergeseran anggaran Program/Kegiatan/Proyek Prioritas Nasional/keluaran (output) Prioritas Nasional; h. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama untuk penyelesaian tunggakan; i. pergeseran anggaran untuk rekomposisi pendanaan antartahun terkait dengan Kegiatan kontrak tahun jamak; j. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antarProgram dalam (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri;
k. pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat; l. pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian /Lembaga; m. pergeseran anggaran untuk penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); n. pergeseran anggaran untuk pembayaran kewajiban jaminan yang telah jatuh tempo; o. pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang; p. pergeseran anggaran untuk penggunaan sisa anggaran kontraktual atau swakelola; q. pergeseran anggaran belanja sebagai akibat perubahan prioritas penggunaan anggaran; r. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) atau antarprovinsi/kabupaten/kota dan/atau antarkewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; s. pergeseran anggaran untuk pembukaan kantor baru atau alokasi untuk Satker baru; t. pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana; u. pergeseran anggaran untuk pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional; v. penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN; dan/atau w. penggunaan dana keluaran (output) cadangan. (4) Revisi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi revisi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait
dengan anggaran, dan/atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi.
