Pasal 19
BAB 7 — BATAS AKHIR PENERIMAAN USUL DAN PENYAMPAIAN PENGESAHAN REVISI ANGGARAN
(1) Setiap Revisi Anggaran yang ditetapkan dalam perubahan DHP RKA-K/L dan DIPA Petikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, tembusannya disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. (2) Seluruh Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam UNDANG-UNDANG mengenai perubahan atas UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2018 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. (3) Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai perubahan atas UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Revisi Anggaran yang dilakukan sebelum Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai perubahan atas UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2018 diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seluruh Revisi Anggaran yang dilakukan sepanjang Tahun Anggaran 2018.
