PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Sistem Aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan belum sepenuhnya tersedia, penyelesaian usul Revisi Anggaran ke Kementerian Keuangan, disampaikan dengan surat elektronik kedinasan yang telah terdaftar dalam database. (2) Dalam hal terjadi kendala teknis berupa terganggunya jaringan listrik dan/atau internet, atau gangguan lain yang tidak diperkirakan sebelumnya, penyampaian usul Revisi Anggaran ke Kementerian Keuangan dapat disampaikan secara manual (persuratan).
