PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Pasal 18
BAB 7 — BATAS AKHIR PENERIMAAN USUL DAN PENYAMPAIAN PENGESAHAN REVISI ANGGARAN
Penyampaian pengesahan Revisi Anggaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan dan tembusan kepada:
- Menteri/Pimpinan Lembaga;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur dalam hal pelaksanaan Kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan/atau urusan bersama;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan 5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait. b. Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 disampaikan kepada KPA yang bersangkutan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait dan tembusan kepada:
- Menteri/Pimpinan Lembaga;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur; dan 4) Direktur Jenderal Anggaran.
