Pasal 17
BAB 7 — BATAS AKHIR PENERIMAAN USUL DAN PENYAMPAIAN PENGESAHAN REVISI ANGGARAN
(1) Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran ditetapkan sebagai berikut: a. tanggal 30 Oktober 2018, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan b. tanggal 30 November 2018, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan: a. pergeseran anggaran untuk belanja pegawai; b. pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga; c. Kegiatan yang dananya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri terencana, dan hibah dalam negeri terencana, pinjaman dalam negeri, serta SBSN; d. Kegiatan Kementerian/Lembaga yang merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang ditetapkan setelah terbitnya UNDANG-UNDANG mengenai perubahan atas UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2018; dan/atau e. Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/ dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga seperti persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya,
batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal tanggal 14 Desember 2018. (3) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan lingkup Bagian Anggaran 999 (BA BUN) atau belanja Kementerian/Lembaga yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan atau mensyaratkan adanya peraturan perundangan-undangan di atas Peraturan Menteri ini untuk pencairan anggaran, revisi DIPA Kementerian/Lembaga yang bersumber dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya), pergeseran anggaran untuk bencana alam, dan/atau revisi untuk pengesahan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal 28 Desember 2018. (4) Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), seluruh dokumen telah diterima dengan lengkap. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (6) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam rangka pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari hibah langsung, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan paling lambat pada tanggal 28 Desember 2018. (7) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
