PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Pasal 14
BAB 4 — REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Tata cara Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 13, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tata cara Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, Pasal 12, dan Pasal 13, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
