PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Pasal 13
BAB 4 — REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam hal usulan Revisi Anggaran diajukan oleh pejabat eselon I Kementerian/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran wajib memproses/menyelesaikan semua Revisi Anggaran dimaksud sepanjang memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
