Pasal 15
BAB 5 — REVISI ANGGARAN PADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN
(1) KPA dapat melakukan Revisi Anggaran berupa pergeseran anggaran antarkomponen pada 1 (satu) keluaran (output) yang sama sepanjang tidak mengubah jenis dan satuan keluaran (output), tidak mengubah volume keluaran (output), dan tidak mengubah jenis belanja. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengubah petunjuk operasional Kegiatan dan ditetapkan oleh KPA, serta mengubah arsip data komputer RKA-K/L berkenaan dengan menggunakan aplikasi RKA-K/L.
(3) Dalam rangka pemutakhiran data petunjuk operasional Kegiatan: a. KPA menyampaikan usul revisi petunjuk operasional Kegiatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. Dalam hal tidak menyebabkan perubahan pada halaman III DIPA, KPA mengajukan permintaan penyamaan arsip data komputer atas revisi petunjuk operasional Kegiatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. KPA mengubah arsip data komputer RKA Satker tahun berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L DIPA, mencetak petunjuk operasional Kegiatan dan KPA MENETAPKAN perubahan petunjuk operasional Kegiatan; dan d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan update atas arsip data komputer dimaksud. (4) Revisi Anggaran pada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga berlaku untuk Revisi Anggaran pada KPA BUN. (5) Tata cara Revisi Anggaran pada KPA tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
