Pasal 15
BAB 3 — SUBJEK PELAKSANA PENERTIBAN
Dalam penertiban BMN berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS), Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d bertanggungjawab untuk :
a. melakukan koordinasi dengan BUMN yang menerima BPYBDS; b. menunjuk pejabat/staf atau membentuk tim pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan inventarisasi pada satuan kerja yang bersangkutan; c. menyiapkan dan menyampaikan dokumen dan data awal yang diperlukan dalam rangka inventarisasi dan penilaian BPYBDS pada satuan kerja yang bersangkutan kepada Tim Pelaksana DJKN; d. melaksanakan inventarisasi atas seluruh BPYBDS yang berada pada penguasaan satuan kerja yang bersangkutan; e. melakukan pemutakhiran (update) data berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian; dan f. menyusun laporan.
