Pasal 16
BAB 3 — SUBJEK PELAKSANA PENERTIBAN
(1) Instansi Pemerintah atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pengelola Barang untuk melakukan kegiatan penertiban BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e bertanggungjawab untuk: a. mengumpulkan data awal BMN dalam rangka pelaksanaan inventarisasi dan penilaian;
b. melakukan pencocokan dan klarifikasi data awal BMN; c. melakukan pendampingan terhadap Tim Pelaksana Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan inventarisasi BMN; d. melakukan pengolahan data hasil inventarisasi dan penilaian; e. melakukan monitoring pemutakhiran (update) data dan tindak lanjutnya pada Satuan Kerja; dan f. menyusun laporan hasil inventarisasi dan penilaian, serta menyampaikannya kepada KPKNL.
(2) Instansi Pemerintah atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab untuk:
a. mengumpulkan data awal BMN dalam rangka pelaksanaan inventarisasi; b. melakukan pencocokan dan klarifikasi antara data awal BMN dengan data yang dimiliki satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga; c. melakukan inventarisasi BMN; d. melakukan pengolahan data hasil inventarisasi dan Penilaian; dan e. menyusun laporan hasil inventarisasi.
