Pasal 14
BAB 3 — SUBJEK PELAKSANA PENERTIBAN
Dalam penertiban BMN yang berasal dari dana dekonsentrasi/tugas pembantuan, SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c bertanggung jawab untuk: a. menunjuk pejabat/staf atau membentuk tim pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan inventarisasi pada unit yang bersangkutan; b. menyiapkan dan menyampaikan dokumen dan data awal yang diperlukan dalam rangka inventarisasi dan penilaian BMN pada unit yang bersangkutan kepada Tim Pelaksana DJKN; c. melaksanakan inventarisasi atas seluruh BMN yang berada pada penguasaan unit yang bersangkutan; d. melakukan pemutakhiran (update) data berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian; dan e. menyusun laporan BMN pada unit yang bersangkutan dan menyampaikan kepada unit pelaporan di atasnya.
