PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum ...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Pusat Pengembangan Bahasa; b. Tarif Perpustakaan; c. Tarif Layanan Kopertais; d. Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung; dan e. Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor.
