PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum ...
Pasal 5
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Program Pascasarjana, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, serta Tarif Pusat Pengembangan Bahasa, Tarif Perpustakaan, Tarif Layanan Kopertais sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
