PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran...
Pasal 31
BAB 2 — MEKANISME PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN, DAN PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen yang diajukan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM. (3) PPSPM mengajukan SPM-UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil/LS beserta ADK SPM kepada KPPN dengan dilampiri:
- Dokumen pendukung SPM-UP/TUP/GUP/PTUP/ GUP Nihil/LS sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja Negara di lingkungan Kemhan dan TNI;
- Bukti Penerimaan Negara atas setoran PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
- Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan Rincian Perhitungan Maksimum Pencairan (MP) masing-masing Subsatker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
