PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran...
Pasal 30
BAB 2 — MEKANISME PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN, DAN PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP- UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil/LS kepada PPSPM dengan dilampiri:
- Dokumen pendukung SPP-UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil/LS sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja Negara di lingkungan Kemhan dan TNI;
- Bukti Penerimaan Negara atas setoran PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
- Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan Rincian Perhitungan Maksimum Pencairan (MP) masing-
masing Subsatker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
