PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran...
Pasal 29
BAB 2 — MEKANISME PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN, DAN PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Satker yang terdiri dari beberapa Subsatker, Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilampiri dengan Rincian Perhitungan Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP masing-masing Subsatker. (2) Kebenaran perhitungan Maksimum Pencairan (MP) masing-masing Subsatker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tangggung jawab KPA.
